• Jelajahi

    Copyright © Letta News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Konsultasi Publik Dinas PMD Pinrang Bahas Standar Pelayanan dan Bantuan UMKM

    Rabu, 19 Agustus 2026, Rabu, Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T11:06:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PINRANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Dinas PMD Kabupaten Pinrang menggelar Konsultasi Publik, Rabu 19 Agustus 2026, di aula kantor Dinas PMD Pinrang.

    Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas PMD, Dr.Nasruddin M, S.STP., MM, Kepala bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Alam dan Usaha Ekonomi Desa, Suyuti Supardi, SE, M.Si, Kabid Kelembagaan Sosial Masyarakat Andi Sitti Nurjanna, S.Ip, Marlina PSM mewakili Kabid Pemerintahan Desa, dan beberapa lembaga, akademisi, serta media.

    Sekretaris Dinas PMD Pinrang, Dr. Nasruddin M, S.STP., MM mewakili Kepala Dinas PMD membuka kegiatan. Ia mengatakan konsultasi publik ini bertujuan menyerap masukan untuk perbaikan standar pelayanan dalam rangka peningkatan pelayanan publik.

    “Forum Konsultasi publik ini wadah kita mendengar langsung masukan dari peserta forum. Supaya program PMD tidak jalan sendiri, tapi sesuai usulan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Dikatakan, Forum ini diadakan untuk menguji standar pelayanan publik di Dinas PMD Kabupaten Pinrang, yang mencakup evaluasi rutin terhadap efektivitas pelayanan yang telah berjalan.

    Selain itu, katanya, pengkajian dan penyempurnaan tiga standar pelayanan, yaitu:
       * Pengajuan dokumen pencairan SILTAP dan tunjangan aparatur pemerintah desa.
       * Pelayanan bantuan alat kerja hibah untuk UMKM.
       * Pelayanan pelatihan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa.

    “Kami berharap melalui forum konsultasi publik ini, kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan desa semakin erat. Tujuannya satu: desa di Pinrang lebih maju, mandiri, dan masyarakatnya lebih sejahtera,” tutup.

    Diiskusi tersebut juga mencakup masukan mengenai pentingnya legalitas kelompok usaha, seperti akta notaris, untuk memperkuat posisi kelompok sebagai penerima bantuan hibah yang sah secara hukum.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Tag Terpopuler