Pedoman Media Siber
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
LETTA NEWS (lettanews.my.id)
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, media siber Lettanews (lettanews.my.id) terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah segala isi yang dibuat dan/atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain berupa komentar, opini, foto, atau video.
2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
Ketentuan pada butir (1) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan berwenang;
Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancara;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai butir (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pembaruan (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)
Media siber Lettanews (lettanews.my.id) wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Isi Buatan Pengguna tidak boleh memuat materi yang:
Mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), ujaran kebencian, atau memprovokasi kekerasan;
Memuat isi bohong, fitnah, kejam, dan sadis;
Memuat isi pornografi atau pornografi anak;
Melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual milik pihak lain.
Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang menilai isi tersebut melanggar ketentuan. Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang mudah diakses oleh pengguna.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan (link) pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah manajemennya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh suatu media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi tersebut.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Hak Cipta
Media siber Lettanews (lettanews.my.id) menghormati hak cipta pihak lain dan wajib mencantumkan sumber asli apabila mengutip atau menyadur karya/berita dari media lain.
7. Pencantuman Pedoman
Media siber Lettanews (lettanews.my.id) wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di media yang bersangkutan secara terang dan jelas agar dapat dibaca oleh publik.
Kontak Pengaduan Redaksi
Apabila Anda menemukan konten yang melanggar hukum, Kode Etik Jurnalistik, atau memerlukan Klarifikasi/Hak Jawab di lettanews.my.id, silakan hubungi kami melalui:
Email:
redaksi@lettanews.my.idFormulir Kontak: [Link Halaman Contact Us / Hubungi Kami]
Ditetapkan oleh Dewan Pers pada 27 Maret 2012 di Jakarta, dan diterapkan secara resmi oleh Redaksi lettanews.my.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar